Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Fatwa Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional tentang “Agresi yang Berkelanjutan di Gaza dan Penundaan Gencatan Senjata”
Tanggal: 28 Ramadan 1446 H / 28 Maret 2025 M
Segala puji bagi Allah, Yang Menghinakan para penindas, Penolong orang-orang tertindas, Penguat para mujahid, Pelindung kaum mukmin, Penjaga wali-wali-Nya yang shalih, Penghancur para tiran, dan Yang Memilih para syuhada dari kalangan kaum Muslimin. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada pemimpin para mujahid, rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Komite Ijtihad dan Fatwa dari Persatuan Ulama Muslim Internasional mengikuti dengan hati penuh luka terhadap kelanjutan agresi brutal terhadap saudara-saudara kita di Gaza. Jumlah syuhada telah melampaui 50.000 jiwa sejak awal serangan. Entitas Zionis penjajah kembali melanggar kesepakatan gencatan senjata, sebagaimana kebiasaannya dalam mengingkari perjanjian dengan Allah, para rasul-Nya, dan makhluk-Nya. Mereka kembali melanjutkan kampanye genosida sistematis terhadap saudara-saudari kita di Gaza, dengan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat yang terus memasok bom mematikan dan senjata penghancur, di tengah diamnya para rezim Arab dan pengkhianatan dari banyak pemerintahan Islam.
Oleh karena itu, dalam rangka menunaikan amanah ilmiah dari Allah, Komite menyampaikan fatwa berikut terkait agresi Zionis yang terus berlangsung:
1. Kewajiban Jihad Melawan Entitas Zionis
Berdasarkan fatwa-fatwa rinci kami sebelumnya sejak awal perang genosida ini, kami menegaskan kembali bahwa jihad melawan entitas Zionis dan seluruh pihak yang bekerja sama dengannya di tanah Palestina yang dijajah adalah wajib bagi seluruh umat Islam dan negara-negara Muslim—baik mereka itu tentara bayaran atau pasukan dari negara mana pun.
Intervensi militer, serta penyediaan senjata, keahlian, dan intelijen kepada para mujahid, adalah kewajiban yang mengikat—pertama bagi rakyat Palestina, kemudian negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, dan Lebanon), diikuti oleh seluruh negara Arab dan Muslim. Jihad melawan penjajahan merupakan fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang mampu.
Demikian pula, wajib bagi pemerintah-pemerintah Muslim untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida ini. Meninggalkan Gaza di saat kehancurannya merupakan dosa besar. Allah berfirman:
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah di antara laki-laki, wanita-wanita dan anak-anak?”
(QS. An-Nisa: 75)
Kelalaian ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)
2. Larangan Mendukung Musuh
Haram hukumnya membantu musuh dalam pembantaian terhadap kaum Muslimin di Gaza, baik dalam bentuk bantuan militer, logistik, atau bentuk lain. Ini termasuk larangan menjual senjata, atau memfasilitasi pengirimannya melalui jalur internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau melalui darat, laut, dan udara. Komite menetapkan bahwa harus diterapkan blokade total—darat, udara, dan laut—terhadap entitas penjajah sebagai bentuk dukungan terhadap Gaza.
3. Larangan Pemasokan Sumber Daya
Diharamkan memberi pasokan kepada entitas Zionis berupa minyak, gas, atau barang-barang yang memperkuat upaya perangnya. Memberikan makanan dan air kepada mereka sementara anak-anak Gaza kelaparan juga diharamkan. Barang siapa melakukannya karena cinta kepada musuh Zionis dan dengan niat melemahkan perlawanan, maka ia murtad dari Islam dan kepemimpinannya gugur. Jika dilakukan demi keuntungan, maka itu adalah dosa besar dan pengkhianatan besar. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia. Sebagian mereka adalah teman setia bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah: 51)
4. Seruan untuk Aliansi Militer Bersama
Komite menetapkan bahwa wajib bagi negara-negara Muslim dan Arab membentuk aliansi militer bersama untuk membela tanah air Islam dan menjaga agama, jiwa, harta, kedaulatan, dan kehormatan. Ini merupakan kewajiban yang mendesak dan tidak boleh ditunda, karena keterlambatan menyebabkan kerusakan dan fitnah yang meluas. Allah berfirman:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, untuk menakut-nakuti musuh Allah dan musuhmu.”
(QS. Al-Anfal: 60)
5. Meninjau Kembali Perjanjian dengan Entitas Penjajah
Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan entitas penjajah harus meninjau kembali perjanjian tersebut dan menggunakan pengaruhnya untuk menekan musuh. Perjanjian seharusnya berfungsi demi kepentingan umat Islam, dan harus dievaluasi berdasarkan apakah musuh telah memenuhi atau melanggarnya.
6. Kewajiban Jihad Finansial
Jihad harta adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Kaum Muslimin yang kaya wajib menginfakkan hartanya—bukan hanya dari zakat—untuk mempersenjatai para mujahid dan membantu orang-orang tertindas. Allah berfirman:
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 41)
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa mempersenjatai seorang mujahid di jalan Allah, maka dia (juga) telah berjihad. Dan barang siapa mengurus keluarga seorang mujahid, maka dia (juga) telah berjihad.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
7. Larangan Normalisasi
Komite menegaskan kembali larangan mutlak atas segala bentuk normalisasi dengan entitas penjajah Zionis. Wajib hukumnya bagi seluruh negara Muslim yang telah menjalin hubungan normalisasi untuk memutuskan hubungan tersebut demi mendukung kaum tertindas dan menghindari loyalitas yang terlarang. Allah berfirman:
“Kamu akan melihat banyak di antara mereka menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia. Sangat buruklah apa yang mereka perbuat untuk diri mereka sendiri sehingga Allah murka kepada mereka, dan mereka akan kekal dalam azab. Dan sekiranya mereka beriman kepada Allah, Nabi dan apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak menjadikan orang-orang kafir itu sebagai teman setia.”
(QS. Al-Ma’idah: 80–81)
8. Ulama Wajib Bersuara
Wajib bagi para ulama untuk menyuarakan kebenaran, mengutuk pengkhianatan dan diam, serta menyerukan jihad melawan penjajah dengan segala cara yang tersedia. Para ulama harus menekan pemerintah, tentara, dan lembaga-lembaga untuk menjalankan tanggung jawab agama, sejarah, dan moral mereka.
9. Boikot Entitas Penjajah dan Sekutunya
Wajib hukumnya bagi kaum Muslimin—baik pemerintah maupun rakyat—untuk memboikot entitas Zionis dan seluruh kolaboratornya, baik secara politik (dengan menarik duta besar), ekonomi, budaya, maupun akademik. Muslim tidak boleh berinvestasi dalam perusahaan yang mendukung pendudukan atau pembangunan permukiman ilegal, karena itu merupakan bentuk pengkhianatan besar.
10. Seruan kepada Pemerintah AS
Komite menyampaikan seruan kepada pemerintahan Amerika Serikat—terutama Presiden Trump yang pernah berjanji akan membawa perdamaian bagi Gaza dan memperoleh suara Muslim karenanya—untuk menepati janji tersebut. Komunitas Muslim di AS juga wajib menggunakan segala cara yang sah untuk menekan pemerintahnya.
11. Lanjutkan Boikot terhadap Perusahaan Pendukung Zionis
Komite menyerukan kepada umat Islam untuk melanjutkan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang mendukung pendudukan Zionis, terutama perusahaan dari negara-negara yang memasok senjata dan dukungan politik kepada entitas penjajah.
12. Mendukung Gaza dengan Bantuan Kebutuhan Pokok
Kaum Muslimin wajib mengirimkan bantuan berupa makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar ke Gaza dengan segala cara yang memungkinkan. Jika pemerintah menghalangi bantuan tersebut, maka mereka wajib dilawan, karena:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta.”
Menolong kaum tertindas lebih wajib daripada ketaatan kepada penguasa yang lalai.
13. Persatuan adalah Kewajiban Agama
Dalam kondisi yang sangat genting ini, persatuan umat Islam sangatlah penting—baik antar faksi Palestina, maupun antara negara-negara Arab dan Islam. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu.”
(QS. Al-Anfal: 46)
14. Doa untuk Gaza
Komite menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan Qunut Nazilah dalam shalat fardhu dan sunnah—baik secara sirr (pelan) maupun jahr (keras)—dan memperbanyak doa untuk rakyat Gaza, karena doa memiliki dampak yang besar dalam meraih pertolongan Allah.
15. Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan
Komite menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh negara, organisasi, komunitas, dan individu yang telah membantu rakyat Gaza—baik dengan menolak pengusiran, memberikan bantuan, menyuarakan kebenaran, mengeluarkan keputusan yang adil, maupun mengambil sikap berani, termasuk sebagian tokoh Yahudi yang memiliki suara hati nurani. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah.”
(HR. Abu Dawud dan Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Dikeluarkan oleh:
Komite Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS)
Sekretaris Komite: Prof. Fadl Abdullah Murad
Ketua Komite: Prof. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi
Sumber: https://iumsonline.org/en/ContentDetails.aspx?ID=38846
